Puasa Sunnah
1. Puasa hari Senin dan Kamis
Amal perbuatan seorang hamba akan diaudit (diperiksa) setiap hari Senin dan Kamis. Karena itu, alangkah mulianya seorang hamba jika ketika datang hari audit keadaannya tengah berpuasa. (HR. Tirmidzi)
2. Puasa 6 (enam) hari dalam bulan Syawal
Puasa ini dilaksanakan pada bulan Syawal setelah Ramadhan, yakni tanggal 2-29 Syawal (HR. Muslim).
Puasa
ini dilaksanakan selama enam hari. Tak ada satu keterangan pun yang
menjelaskan apakah puasa tersebut dikerjakan berturut-turut atau
terpisah-pisah. Hal ini menunjukkan bahwa kita diberi kebebasan untuk
menentukan sendiri (apakah mau berturut-turut atau terpisah-pisah), itu
semua bergantung pada situasi dan kondisi per individu, yang penting
harus dilakukan pada bulan Syawal.
3. Puasa Tasu’a dan Asyura
Puasa Tasu’a dan Asyura dilaksanakan
tanggal 9 dan 10 bulan Muharam. Puasa ini termasuk berpahala besar.
Rasulullah SAW bersabda: Puasa yang paling afdhal setelah puasa Ramadlan
adalah puasa di bulan Muharam. Puasa Asyura menghapus dosa tahun lalu.
Sebelumnya Rasulullah SAW telah melaksanakan shaum pada tanggal 10
Muharam (asyura). Namun sebelum wafat, Rasulullah SAW berniat
melaksanakan shaum pada tanggal 9. Sabda Rasulullah SAW: Apabila tahun
depan telah tiba, insya Allah kita berpuasa juga pada hari kesembilan.
Walaupun Rasulullah SAW belum sempat melaksanakannya (HR. Muslim). Sunah
semacam ini dikalangan ahli fikih dinamakan sunah hamiyah
(cita-cita/rencana) Nabi SAW yang tidak sempat dilaksanakan.
4. Puasa selang sehari/Shaum Daud
Rasulullah SAW bersabda: Puasa yang
paling disenangi Allah SWT ialah puasa Nabi Daud dan shalat yang paling
dicintai Allah SWT adalah shalat Nabi Daud. Ia tidur separo malam,
bangun untuk ibadah sepertiga malam dan tidur lagi seperenam malam. Nabi
Daud puasa sehari dan berbuka sehari. Dan inilah shaum yang paling
tangguh karena menuntut stamina yang sangat prima. (HR Muslim, Sahih
Musim bi Syarjhi al-Nawawi)
5. Puasa bulan Sya’ban
Rasulullah SAW: tidak pernah berpuasa
sebanyak puasanya di bulan Sya’ban. Rasulullah SAW pernah berpuasa
sepenuhnya atau sebagian besar dari hari-harinya.Rasulullah SAW suka
meningkatkan frekuensi shaum sunah pada bulan Sya’ban (HR. Bukhari dan
Muslim).
Sya’ban adalah bulan
kedelapan pada penanggalan tahun hijriah, sementara Ramadhan bulan
kesembilan. Jadi Sya’ban posisinya sebelum Ramadhan.Maksudnya Rasulullah
SAW shaum secara penuh selama satu bulan hanya di bulan Ramadhan.
Sementara , bulan Sya’ban adalah bulan yang paling banyak diisi dengan
shaum sunnah oleh Nabi SAW, seperti shaum senin-kamis, shaum daud, dll.
6. Puasa pada hari-hari putih/Shaum 3 hari setiap bulan
Yang dimaksud dengan hari-hari putih
adalah hari yang siangnya memang terang dan malamnya pun terang bulan.
Hari-hari putih itu adalah tanggal 13, 14, dan 15 bulan Hijriyah.Shaum
tiga hari setiap bulan seperti shaum sepanjang tahun (HR. Bukhari dan
Muslim). Shaum ini dilaksanakan setiap tanggal 13, 14, 15 setiap bulan
di tahun Hijriah (HR Tirmidzi).
7. Puasa Arafah
Shaum Arafah adalah shaum yang
dilaksanakan pada sembilan Dzulhijjah. Disebut shaum arafah karena waktu
pelaksanaannya bertepatan dengan kaum muslim yang tengah melakukan
wukuf di Arafah (HR. Abu Daud dan Nasa’i). Bagi orang yang tidak
melaksanakan haji, disunahkan untuk shaum, sedangkan bagi yang tengah
melaksanakan haji, dilarang shaum. Shaum arafah dapat menghapus dosa dua
tahun yaitu setahun yang lalu dan yang tersisa (HR Muslim)
Sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah
dihitung dari tanggal 1 sampai dengan tanggal 9. Hari tanggal 9
Dzulhijjah itu disebut hari Arafah dan puasanya disebut puasa Arafah,
karena jamaah haji pada hari itu sedang melaksanakan wuquf di Arafah.
Jadi pada bulan Dzulhijjah seseorang dapat puasa 9 hari, termasuk di
dalamnya puasa tarwiyah dan puasa Arafah.
Rasulullah SAW bersabda: Siapa yang tidak kuasa untuk menikah, hendaklah ia puasa karena puasa itu menjadi penjaga baginya.
Puasa yang Dilarang
Shaum adalah ibadah mahdah. Artinya,
seluruh pelaksanaannya telah diatur dalam AlQuran atau sunah, tidak
dibenarkan kita menambahi atau menguranginya. Walaupun shaum itu ibadah
yang mulia, tetapi kalau waktu dan cara pelaksanaannya tidak mengikuti
ketentuan Allah dan Rosul, nilainya akan hampa. Karena itu, kita perlu
mengetahui waktu-waktu yang terlarang untuk melaksanakannya:
1. Shaum pada Hari Idul Fitri dan Idul Adha
Idul Fitri jatuh pada tanggal satu
Syawal dan Idul Adha pada tanggal sepuluh Dzulhijjah. Jadi, haram shaum
pada waktu-waktu tersebut (HR. Bukhari
2. Shaum pada Hari Tasyriq
Hari Tasyrik adalah hari makan, minum
dan menyebut (mengingat) Allah SWT . (HR. Muslim)Jatuh pada tanggal 11,
12, dan 13 Dzulhijjah (setelah Idul Adha).
3. Shaum Sepanjang Masa
Islam mengharamkan shaum tiap hari
tanpa henti/jeda (HR. Bukhari), kecuali Ramadhan. Shaum yang disunahkan
paling maksimal adalah shaum daud, yaitu shaum sehari dan berbuka
sehari.
4. Shaum Khusus pada Hari Sabtu
Kita dilarang mengkhususkan shaum pada
hari Sabtu (HR. Ahmad), kecuali dengan niat bayar qadha, niat shaum
daud, atau niat shaum sunah lainnya.
5. Shaum Khusus pada Hari Jum’at
Kita dilarang mengkhususkan shaum pada
hari Jum’at (HR. Bukhari dan Muslim), kecuali dengan niat bayar qadha,
niat shaum daud, atau niat shaum sunah lainnya.
6. Shaum di Arafah
Orang yang sedang melaksanakan haji
(wukuf di Arafah, tanggal 9 Dzulhijjah) diharamkan melaksanakan shaum
(HR. Abu Daud dan Nasa’i)
7. Wanita yang Haid dan Nifas
Jika sedang haid atau nifas, wanita diharamkan shaum dan sholat. (HR. Bukhari)
8. Shaum Wishal
Shaum wishal adalah shaum yang
berkesinambungan tanpa berbuka walaupun waktunya sudah tiba. Saat azan
maghrib dia tidak berbuka hingga keesokan harinya. Shaum macam ini
diharamkan dalam Islam. (HR. Bukhari)
9. Shaum pada Hari yang Meragukan
Sebelum melaksanakan Ramadhan, kita
harus mendapatkan kepastian apakah sudah masuk Ramadhan atau belum.
Kalau belum ada kepastian, sebaiknya kita tidak shaum karena shaum pada
hari yang meragukan itu terlarang. (HR. Tirmidzi)
10. Shaum Mendahului Ramadhan
Kalau hari pertama adalah besok, hari
ini dan kemarin dilarang shaum. Namun, bagi orang-orang yang terbiasa
melaksanakan shaum sunah, larangan ini tidak berlaku. (HR. Bukhari dan
Muslim)
Puasa Kifarat
Dalam syariat Islam ada empat puasa kifarat yaitu:
1. Puasa kifarat karena membunuh seorang muslim tanpa disengaja. Kesalahan tersebut mewajibkan pelaksanaan salah satu dari dua denda, yaitu diyat atau kifarat.
Kifarat untuk itu ada dua macam yaitu:
Kifarat untuk itu ada dua macam yaitu:
- Memerdekan hamba beriman yang tidak ada cela pada dirinya yang menghambat kerja atau usaha
- Puasa 2 (dua) bulan berturut-turut.
Ulama Syafi’iyah
menambahkan bahwa jika seseorang karena tua atau sangat lemah tidak kuat
berpuasa, maka ia dapat menggantikannya dengan member makanan untuk 60
orang miskin masing-masing 1 mud (+ 1 liter)
2. Puasa kifarat karena seorang suami melakukan zhihar.
Karena ucapan zhihar itu suami tersebut bergaul dengan istrinya.
Kemudian ia bermaksud menarik kembali ucapan zhiharnya itu karena
keinginannya untuk bergaul seperti sebelum terjadinya zhihar.
- Wajib membayar kifarat, ialah memerdekakan seorang hamba atau jika ia tidak mampu,
- Berpuasa 2 bulan berturut-turut. Jika ia tidak kuat berpuasa, maka ia terkena hukum wajib memberi makanan untuk orang-orang miskin sebanyak 60 orang masing-masing 1 mud.
3. Puasa kifarat karena seseorang bersumpah lantas dengan sengaja ia melanggar sumpahnya. Pelanggaran tersebut menyebabkannya terkena kifarat sumpah, yaitu:
- Wajib memerdekakan seorang hamba atau jika ia tidak mampu,
- Wajib memberi makan/pakaian 1 orang miskin atau jika itupun ia tidak mampu,
- Wajib berpuasa 3 hari
4. Puasa kifarat karena seorang yang sedang ihram membunuh binatang buruan, baik yang halal maupun yang haram. Kifaratnya adalah:
- Menggantinya dengan hewan ternak yang seimbang dengan binatang buruan yg dibunuhnya, menurut putusan dua orang yang adil dan disembelih sebagai hadya (kurban) di tanah haram serta dagingnya diberikan kepada fakir miskin, atau jika tidak mampu,
- Memberi makanan kepada fakir miskin yang banyaknya sedemikian rupa sehingga seimbang dengan hadya (hewan pengganti) tersebut, atau
- Berpuasa sejumlah hari yang seimbang dengan makanan yang seharusnya ia keluarkan (jumlah hari puasa itu adalah sebanyak mud yang diberikan kepada fakir dan miskin. Mud tersebut dibanding seimbangkan dengan hewan yang disembelih tadi).
Orang yang berpuasa memiliki dua kegembiraan: kegembiraan saat ia berbuka puasa, dan kegembiraan saat berjumpa Tuhannya.
Demi Dzat yang menguasai Jiwaku!
Sesungguhnya bau orang yang berpuasa lebih wangi disisi Allah daripada
wangi minyak misik (Hadits Qudsi)
Sumber : Belajar Islam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar